Kementerian Ketenagakerjaan segera membentuk tim evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya.
Kosmetik dengan bahan berbahaya miliki risiko kesehatan diantaranyaefek penglihatan, pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati dan lainnya.
Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun perlu segera direvisi.
Untuk mencegah dan menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya Lainnya, 13 Kementerian dan Lembaga Negara sepakat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Lembaga antikorupsi itu merekomendasikan agar limbah batu bara dicabut dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti angkat bicara terkait keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan Pasar Wage di Kabupaten Nganjuk sebagai pasar percontohan yang bebas dan aman dari bahan-bahan berbahaya tingkat nasional.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah segera mengatasi pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Jakarta, beberapa waktu terakhir.
Dalam webinar tersebut, Yudhistira Eka Saputra, General Manager RELX Indonesia, menjelaskan bagaimana perbedaan dari rokok tembakau dengan rokok elektrik. Pembakaran rokok tembakau membutuhkan suhu diatas 650 derajat celcius, dan pada saat pembakaran tercipta banyak bahan-bahan berbahaya yang selanjutnya dapat menimbulkan penyakit.
Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Nanti akan kita pisah secara lebih rinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut. Dan memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil.